Ethical Guidelines
1. General Provisions
Ketentuan Umum
Purpose
The iRecall Ethical Guidelines for Research promote honesty and ethical behavior in research and publication for iRecall Journal: An Indonesian Journal for Language Learning and Teaching. These guidelines are based on the policies of the iRecall Committee on research Ethics for authors, editors, and reviewers with regard to objectivity, efficiency, and honesty in research, manuscript submission, manuscript review, and publication.
Tujuan
iRecall Pedoman Etis Penelitian mempromosikan integritas dan perilaku yang bertanggung jawab dalam penelitian dan publikasi untuk iRecall Journal: Jurnal Bahasa Indonesia untuk Pembelajaran dan Pengajaran Bahasa. Pedoman ini didasarkan pada kebijakan Komite iRecall tentang Etika Penelitian untuk peneliti (penulis), editor, dan peninjau mengenai kejujuran, akurasi, efisiensi, dan objektivitas dalam penelitian, penyerahan naskah, tinjauan naskah, dan publikasi.
Application Scope
All articles submitted to iRecall Journal: An Indonesian Journal for Language Learning and Teaching must adhere to these guidelines.
Lingkup Aplikasi
Semua artikel yang dikirimkan ke iRecall Journal: An Indonesian Journal for Language Learning and Teaching harus mengikuti pedoman ini.
2. The Author
Penulis
Acknowledgement of Sources
1) When referencing someone else's work, must be made proper cite.
2) When writing research articles, information obtained privately may only be utilized with the source's permission.
Pengakuan Sumber
1) Ketika mereferensikan karya orang lain, harus dibuat kutipan yang tepat.
2) Saat menulis artikel penelitian, informasi yang diperoleh secara pribadi hanya boleh digunakan dengan izin sumber.
Responsibility
Authors should be held accountable and recognized only for their own work.
Tanggung jawab
Penulis harus bertanggung jawab dan diberi pengakuan hanya untuk pekerjaan mereka sendiri.
Authorship
Authorship shall be limited to individuals who have made a significant scholarly contribution to the research or reported study. Authors are usually listed in order of importance and relative significance of contribution. Ghostwriting or honorary authorship is a breach of publication ethics.
Kepengarangan
Kepengarangan akan terbatas pada individu yang telah memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan untuk penelitian atau studi yang dilaporkan. Penulis biasanya dicantumkan dalam urutan kepentingan dan signifikansi relatif dari kontribusi. Ghostwriting atau penulis kehormatan adalah pelanggaran etika publikasi.
Multiple or Concurrent Publication
The author shall assure that his work is original and should not submit a manuscript that has already been published or submitted elsewhere for publication. However, in special cases, prior publication in another journal of a submitted article may be permitted at the discretion of the Editorial Board.
Publikasi Berganda atau Bersamaan
Penulis harus menjamin bahwa karyanya adalah asli dan tidak boleh menyerahkan naskah yang sudah diterbitkan atau diserahkan di tempat lain untuk diterbitkan. Namun, dalam kasus khusus, publikasi sebelumnya di jurnal lain dari artikel yang dikirimkan dapat diizinkan atas kebijakan Dewan Editorial.
Article Revision
The Author must strive to revise their manuscript in accordance with the suggestions provided by the reviewers and/or the Editorial Board. In the event that the researcher (author) disagrees with a requested revision, a rationale must be provided in writing by the researcher (author) for not making the requested change.
Revisi Artikel
Penulis harus berusaha untuk merevisi naskahnya sesuai dengan saran yang diberikan oleh reviewer dan/atau Dewan Redaksi. Dalam hal peneliti (penulis) tidak setuju dengan revisi yang diminta, alasan harus diberikan secara tertulis oleh peneliti (penulis) untuk tidak melakukan perubahan yang diminta.
3. Publications Committee
Tim Publikasi
Editorial Decisions
The Editorial Board makes decisions regarding publication in iRecall Journal: An Indonesian Journal for Language Learning and Teaching. In the decision-making process, the Editorial Board must respect the researcher's (author's) integrity as a scholar.
Keputusan Redaksi
Dewan Redaksi membuat keputusan terkait publikasi di iRecall Journal: An Indonesian Journal for Language Learning and Teaching. Dalam proses pengambilan keputusan, Dewan Redaksi harus menghormati integritas penulis sebagai cendekiawan.
Fairness
The Editorial Board shall review fairly the quality of the manuscript and whether it complies to the submission guidelines and review standards. Manuscripts shall be evaluated objectively without regard to race, gender, age, institutional affiliation, and/or other personal factors. Decisions to accept or reject a manuscript shall be based on importance, originality, clarity, and relevance of the research in the submission.
Keadilan
Dewan Redaksi harus meninjau secara adil kualitas naskah dan apakah sesuai dengan pedoman pengiriman dan standar tinjauan. Naskah akan dievaluasi secara objektif tanpa memandang ras, jenis kelamin, usia, afiliasi kelembagaan, dan/atau faktor pribadi lainnya. Keputusan untuk menerima atau menolak naskah harus didasarkan pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi penelitian dalam pengajuan.
Reviewer Choice
The Journal Editor-in-Chief shall select reviewers according to the content and scope of the submitted manuscripts, reviewers' area of expertise, and freedom from conflict of interest.
Pemilihan Peninjau
Pemimpin Redaksi Jurnal akan memilih reviewer sesuai dengan isi dan ruang lingkup naskah yang diserahkan, bidang keahlian reviewer, dan bebas dari konflik kepentingan.
Confidentiality
The Journal Editor-in-Chief is obliged to preserve confidentiality and shall not disclose the contents of the manuscript nor the identity of the author until the final decision to publish a author's submission has been made.
Kerahasiaan
Pemimpin Redaksi Jurnal berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan tidak akan mengungkapkan isi naskah atau identitas penulis sampai keputusan akhir untuk menerbitkan pengajuan penulis telah dibuat.
4. Reviewers
Peninjau
Duties
Reviewers shall follow the review guidelines, complete the review within the designated time frame, and submit the review to the Journal Editor-in-Chief. In the case that the reviewer feels that they are inadequately qualified to review the assigned manuscript, the reviewer shall notify the editor to excuse themselves from the review process for the manuscript in question.
Tugas
Reviewer harus mengikuti pedoman review, menyelesaikan review dalam jangka waktu yang ditentukan, dan menyerahkan review ke Pemimpin Redaksi Jurnal. Dalam hal reviewer merasa bahwa mereka tidak cukup memenuhi syarat untuk meninjau manuskrip yang ditugaskan, reviewer harus memberi tahu editor untuk meminta diri dari proses review untuk naskah yang dipermasalahkan.
Fairness
Reviews shall be fair, objective, constructive, timely, and confidential. In the manuscript review process, reviewers shall explain and support their views adequately.
Keadilan
Tinjauan harus adil, objektif, konstruktif, tepat waktu, dan rahasia. Dalam proses review naskah, reviewer harus menjelaskan dan mendukung pandangan mereka secara memadai.
Professional Respect and Integrity
When reviewing manuscripts, reviewers should respect the researcher (author)'s intessgrity as a scholar.
Rasa Hormat dan Integritas Profesional
Ketikameninjau sebuah manuskrp, peninjau berintegritas bahwa peneliti (penulis) sebagai seorang sarjanawan.
Confidentiality
Manuscripts for review must be treated as confidential documents. Reviewers must not disclose any information about a submitted manuscript. The manuscript may not be shown to or discussed with others.
Kerahasiaan
Naskah untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Peninjau tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain.
5. The Research Ethics Committee
Komite Etika Penelitian
Organization
1) The Research Ethics Committee under the auspices of iRecall (The Indonesian Researchers for Language Learning and Teaching) is convened to oversee matters related to ethical standards.
2) The Research Ethics Committee is comprised of approximately 10 members and will be governed by a Chair and Secretary.
3) The President of of iRecall (The Indonesian Researchers for Language Learning and Teaching) serve as The Research Ethics Committee Chair. The term for Chair will correspond with the term for President.
4) The Secretary will be nominated by the President from the iRecall (The Indonesian Researchers for Language Learning and Teaching).
Organisasi
1) Komite Etik Penelitian di bawah naungan iRecall (Peneliti Indonesia untuk Pembelajaran dan Pengajaran Bahasa) dibentuk untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan standar etika.
2) Komite Etik Penelitian terdiri dari sekitar 10 anggota dan akan dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
3) President of iRecall (The Indonesian Researchers for Language Learning and Teaching) akan menjabat sebagai Ketua Komite Etika Penelitian. Masa jabatan Ketua akan bersesuaian dengan masa jabatan Presiden.
4) Sekretaris akan dinominasikan oleh Presiden dari of iRecall (The Indonesian Researchers for Language Learning and Teaching)
Duties
The Research Ethics Committee will deliberate matters related to misconduct and will investigate violations of research ethics such as fabrication, falsification, or plagiarism and other deviant practices. In the case of a violation, The Research Ethics Committee will suggest appropriate punishment or sanctions.
Tugas
Komite Etik Penelitian akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan akan menyelidiki pelanggaran etika penelitian seperti pemalsuan, pemalsuan, atau plagiarisme dan praktik menyimpang lainnya. Jika terjadi pelanggaran, Komite Etik Penelitian akan menyarankan hukuman atau sanksi yang sesuai.
Committee Work
1) Meetings will be convened when deemed necessary by the Chair.
2) A quorum must be present for the meeting to be convened. A decision is not valid unless more than half of the members present concur.
Tugas Kerja Komite
1) Rapat akan diadakan bila dianggap perlu oleh Ketua.
2) Kuorum harus hadir agar rapat dapat diselenggarakan. Keputusan tidak sah kecuali lebih dari setengah dari anggota yang hadir setuju.
Cooperation in Investigations
The author should fully cooperate in investigations into ethical breaches of research.
Kerjasama dalam Investigasi
Penulis harus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan pelanggaran etika penelitian.
Investigation of Misconduct Allegations
When investigating misconduct and violations of research ethics set forth herein, The Research Ethics Committee should give ample opportunity to the researcher (author) to respond to allegations.
Investigasi Dugaan Pelanggaran
Ketika menyelidiki kesalahan dan pelanggaran etika penelitian yang diatur di sini, Komite Etik Penelitian harus memberikan kesempatan yang luas kepada penulis untuk menanggapi tuduhan.
Retribution and Notification
1) The President of iRecall shall convene a meeting of the Executive Council to decide on the appropriate severity of punishment for a author not in compliance with the guidelines set forth herein. Such punishment included but is not limited to withdrawal of the submitted manuscript, publication of a correction, refusal to consider an author's future work, and retraction of a published article.
2) The President shall notify the offender of the punishment, may suspend or strip the offender of membership in iRecall, and may also notify other organizations or individuals of the misconduct.
Retribusi dan Pemberitahuan
1) Presiden iRecall akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif untuk memutuskan hukuman yang sesuai bagi penulis yang tidak mematuhi pedoman yang ditetapkan di sini. Hukuman tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada penarikan naskah yang diserahkan, publikasi koreksi, penolakan untuk mempertimbangkan karya penulis di masa depan, dan pencabutan artikel yang diterbitkan.
2) Presiden harus memberi tahu pelaku hukuman, dapat menangguhkan atau mencopot keanggotaan pelaku di iRecall , dan juga dapat memberi tahu organisasi atau individu lain tentang pelanggaran tersebut.